Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pedoman Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

bahaya-tempat-kerja

BAHAYA DI TEMPAT KERJA
Bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan timbulnya suatu kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian, maka dari itu seorang pekerja harus mengetahui bahwa bahaya merupakan gejala atau tanda yang mudah menunjukan akan adanya kecelakaan, yang biasa disebut SYMPTOMPS (unsafe acts & unsafe conditions).

Definisi K3.
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll.

Upaya menjaga agar kapasitas fisik dan kesehatan kerja dapat terjaga setinggi-tingginya, yakni sehat fisik, mental, dan sosial melalui program promosi, pencegahan penyakit, pengendalian resiko dan adaptasi antara pekerja dan pekerjaannya (ILO/WHO 1950).
Tujuan K3  
Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dioperasikan secara efektif dan efisien.
Menjamin proses produksi berjalan lancar.
Mencegah Timbulnya PAK dan kecideraan.
Menciptakan kondisi tempat dan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman.
Menyiapkan pekerja yang sehat dan produktif.
Adapun jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja :
- Bahaya pergerakan benda (kinetic hazard) 
Benda bergerak lurus (liniermovement)
Benda berputar (rotation)
Benda melayang atau beterbangan
Pengangkatan dan pengangkutan

- Bahaya benda diam (static hazard) 
Bahaya perbedaan level
Bahaya air
Bahaya kerusakan sarana
Bahaya kontruksi
Bahaya pemasangan /instalasai
Licin

- Bahaya fisik 
Cahaya 
Bising
Suhu
Tekanan
Radiasi
Getaran 

- Bahaya listrik
Tersentuh listrik
Loncatan bunga api/spark
Isolasi kuarang sempurna
Bahaya kimiawi
Bahaya kebakaran atau peledakan
Bahaya keracunan benda renik dan gas

- Bahan-bahan korosip bahaya biologi/hayati
Bisa
Kuman, bakteri, virus, jamur
Cacing

Pengendalian Terhadap Bahaya di Lingkungan Kerja
Pengendalian lingkungan kerja adalah segala aktivitas atau metoda-metoda di tempat kerja dengan tujuan untuk mengendalikan bahaya yang ada sampai pada batas yang diperbolehkan.
Pemajanan terhadap bahaya kesehatan kerja harus dikendalikan dengan pendekatan berupa metodapenendalian, yaitu  :
Engineering control.
Administrative control.
Personal protective control.

Engineering Control
Penendalian ini dititikberatkan pada pengendalian terhadap sistem atau alat, metoda ini bisa diterapkan dalam suatu tempat kerja, antara lain  :

Substitusi
Mengandung pemahaman bahan yang mempunyai toksisitas tinggi disubstitusikan  / diganti dengan bahan yang bersifat non toksik / toksisitas rendah.
Merubah proses
Proses dapat dimodifikasi untuk mengurangi penyebaran paparan bahaya.
Isolasi
Pemindahan atau pengamanan lokasi dengan tujuan untuk menghikangkan bahaya.

Administrative Control
Usaha penendalian atau pencegahan kecelakaan yang dititikberatkan pada pekerja iru sendiri,metoda ini dapat berupa  :
Shift kerja.
SOP.
Sistem ijin kerja.
Ijin memasuki area berbahaya, dll.


Personal Protective Equipment
Harus dipertimbangkan sebagai metoda terakhir jika engineering dan administrative control tidak mampu untuk mengendalikan bahaya.
Beberapa PPE yang digunakan yang sesuai dengan potensi bahayanya, diantaranya  :
Pernafasan: masker, respirator, SCBA
Terkena bahan kimia: sarung tangan, overal, dll.
Kejatuhan benda: safety helmet, sepatu safety.
Bising: ear plug, ear muff.
Dll

Demikianlah artikel mengenai Pedoman Dasar - Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja | lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Pedoman Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)"